Jasa studi kelayakan Poltekkes (Politeknik Kesehatan) atau institusi pendidikan kesehatan lainnya merupakan layanan yang dilakukan untuk menilai kelayakan, potensi, dan prospek dari pendirian, pengembangan, atau pengelolaan suatu Poltekkes. Studi kelayakan ini penting untuk memastikan bahwa institusi pendidikan tersebut dapat berjalan dan berkelanjutan.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus di siapkan Jasa Studi Kelayakan Poltekkes berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta dengan syarat yang harus dimuat dalam dokumen yang relevan untuk pendirian PTS, yang terdiri atas:
- Studi Kelayakan;
- Usul pembukaan setiap Program Studi;
- Rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTS yang akan didirikan;
- Rekam jejak Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah LLDIKTI tempat PTS akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili;
- Tingkat kejenuhan berbagai Program Studi yang akan dibuka dalam pendirian PTS tersebut di wilayah LLDIKTI; dan
- Tingkat keberlanjutan PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka.
- Berita acara dan daftar hadir rapat persetujuan pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara;
- Fotokopi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang:
- Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara dan perubahannya;
- keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
- surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- sertipikat lahan yang akan digunakan untuk PTS yang akan didirikan;
- Laporan keuangan Badan Penyelenggara:
- tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau
- dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua anggota organ Badan Penyelenggara.
Ketentuan lain yang harus di penuhi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Dosen untuk 1 (satu) Program Studi, paling sedikit berjumlah:
- 5 (lima) orang pada program diploma atau program sarjana untuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi; dan
- 2 (dua) orang pada akademi komunitas,
Sarana dan prasarana terdiri atas:
- Ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) meter persegi per Mahasiswa;
- Ruang Dosen tetap paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
- Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
- Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah Mahasiswa;
- Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi; dan
- Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi,
Jasa yang Ditawarkan dalam Studi Kelayakan Poltekkes
Banyak konsultan atau firma yang menyediakan jasa studi kelayakan untuk Poltekkes, termasuk:
-
Konsultan Pendidikan: Menyediakan analisis pasar, perencanaan akademik, dan strategi pengembangan.
-
Konsultan Bisnis dan Keuangan: Menyusun proyeksi keuangan, analisis biaya, dan strategi pendanaan.
-
Konsultan Teknik dan Infrastruktur: Membantu merencanakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang sesuai.
-
Konsultan Hukum: Membantu dalam pemenuhan persyaratan hukum, izin, dan akreditasi.