Studi kelayakan telah dikenal luas oleh masyarakat terutama yang bergerak dalam bidang usaha dan bisnis. Banyak kesempatan yang ada dalam kegiatan dunia usaha, menuntut perlu adanya penilaian tentang seberapa besar kesempatan tersebut dapat memberikan manfaat.

Tujuan dilakukannya studi kelayakan adalah untuk menghindari keterlanjuran penanaman modal yang terlalu besar untuk kegiatan yang ternyata tidak menguntungkan. Tentu saja studi kelayakan ini akan memakan biaya, tetapi biaya tersebut relatif kecil apabila dibandingkan dengan risiko kegagalan suatu proyek yang menyangkut investasi dalam jumlah yang sangat besar.

Salah satu contoh kasus mengenai analisis pengelolaan hutan lestari di PT. XXX, biaya IUPHHK dan manfaat alam produksi hutan di Indonesia sekarang ini berhasil menghasilkan kayu namun belum membayar sepenuhnya dari hasil hutan dan layanan lainnya. Tujuan pengelolaan hutan untuk produksi kayu juga belum dilakukan secara maksimal potensial. Akibatnya, produktivitas kayu rendah tapi kerusakan hutan sangat tinggi. Untuk mengatasi hal ini, maka pola konsesi Silin dikatakan layak dan lebih baik untuk digunakan sebagai panduan dalam Hutan Penerapan Manajemen di Indonesia, karena tidak hanya menganggap produksi kayu manfaat.

Sumber:

Yacob Ibrahim, 2003, Studi Kelayakan Bisnis, Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, hlm 1.

Fahrizal, dkk, 2013, Suistanable  Forest Management Analysis on Conventional Silviculture and Intensive Silviculture System: A Case Study at PT. Suka Jaya Makmur, West Kalimantan, Bogor: Institut Pertanian Bogor