Konsultan Bisnis (Studi Kelayakan, Business Plan, HBU) sangat penting sekali dilakukan sebelum mendirikan bisnis dan saat bejalannya bisnis. Beberapa konsultan bisnis yang kami tawarkan seperti Studi Kelayakan, Business Plan, HBU (Highest and Best Use). Dengan melakukan kajian ini diharapkan tujuan bisnis akan lebih mudah tercapai. Kajian ini dilakukan untuk memberikan gambaran bisnis kedepannya dan dapat menghindari resiko-resiko kerugian bisnis. Konsultan Bisnis (Studi Kelayakan, Business Plan, HBU) memiliki perbedaan dan fungsinya masing-masing. Untuk menggunakan jasa kami dapat menghubungi kontak kami pada laman website ini.

1. Studi Kelayakan (Feasibility Study)
Merupakan analisis komprehensif untuk menilai apakah suatu proyek/bisnis layak dijalankan atau tidak.
Biasanya mencakup aspek:
-
Pasar & Pemasaran → apakah ada demand?
-
Teknis/Operasional → bagaimana proses produksi, lokasi, teknologi.
-
Manajemen & SDM → apakah ada tim yang kompeten.
-
Keuangan → estimasi modal, arus kas, BEP, ROI, IRR, NPV.
-
Hukum & Legalitas → izin, regulasi, perizinan usaha.
-
Lingkungan & Sosial → dampak sosial-ekonomi dan lingkungan.
Output: Rekomendasi “Layak” atau “Tidak Layak”.
2. Business Plan (Rencana Bisnis)
Adalah dokumen strategis yang lebih ke arah rencana implementasi bagaimana bisnis dijalankan. Isinya antara lain:
-
Ringkasan Eksekutif
-
Profil Perusahaan
-
Produk/Jasa
-
Analisis Pasar & Strategi Pemasaran
-
Model Bisnis & Strategi Operasional
-
Organisasi & Manajemen
-
Rencana Keuangan (forecast penjualan, biaya, laba rugi, proyeksi arus kas)
-
Strategi Pengembangan & Exit Strategy
Output: Panduan pelaksanaan bisnis + bahan presentasi untuk investor.
Perbedaan utama:
-
Studi Kelayakan = fokus pada bisa atau tidak dijalankan.
-
Business Plan = fokus pada bagaimana menjalankannya.
3. HBU (Highest and Best Use)
Konsep yang sering dipakai di properti, investasi, dan studi proyek.
Artinya: penggunaan terbaik dan tertinggi dari suatu aset/lahan/kapital yang secara legal, fisik, layak, dan menguntungkan.
Kriteria HBU:
-
Secara legal diizinkan (sesuai peraturan/zoning).
-
Secara fisik memungkinkan (akses, ukuran, infrastruktur).
-
Secara finansial layak (menghasilkan keuntungan).
-
Produktivitas maksimum (memberikan nilai terbesar dibanding alternatif lain).
Contoh:
-
Sebidang tanah di pusat kota → HBU-nya mungkin bukan untuk pertanian, tetapi untuk gedung perkantoran/apartemen.
-
Modal investasi tertentu → HBU-nya mungkin lebih baik ditanam di usaha logistik daripada restoran, jika dilihat dari potensi keuntungan dan risiko.
Jadi, urutannya biasanya begini:
-
Studi Kelayakan untuk memutuskan apakah proyek layak.
-
Jika layak, disusun Business Plan untuk menjalankan.
-
Dalam analisis kelayakan (khususnya properti/investasi), digunakan konsep HBU untuk menentukan pemanfaatan terbaik.