Jasa Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Pelayanan instansi pemerintah dalam menyusun indeks kepuasan masyarakat, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Bagi masyarakat, Indeks Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.

Untuk penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, ada beberapa langkah yang umumnya dilakukan:

  1. Penetapan Tujuan: Tentukan tujuan dari penyusunan IKM. Apakah Anda ingin mengevaluasi kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah, layanan publik tertentu, atau produk/jasa dari suatu organisasi?
  2. Penentuan Variabel: Identifikasi variabel-variabel yang relevan untuk mengukur kepuasan masyarakat. Ini bisa termasuk kualitas layanan, ketersediaan, kehandalan, responsivitas, komunikasi, dan sebagainya.
  3. Desain Survei: Rancang survei untuk mengumpulkan data dari responden. Survei bisa dilakukan melalui wawancara langsung, kuesioner, atau secara online, tergantung pada sumber daya dan populasi yang dituju.
  4. Penentuan Sampel: Pilih sampel representatif dari populasi yang akan diukur kepuasannya. Pastikan sampel tersebut mencakup beragam karakteristik masyarakat yang relevan. Dapat menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan
  5. Pengumpulan Data: Lakukan survei sesuai dengan desain yang telah dibuat. Pastikan untuk menjaga validitas dan reliabilitas data yang dikumpulkan.
  6. Analisis Data: Setelah data terkumpul, lakukan analisis statistik untuk menghitung Indeks Kepuasan Masyarakat. Ini bisa meliputi perhitungan rata-rata, persentase kepuasan, atau metode statistik lainnya sesuai dengan desain survei dan tujuan.
  7. Interpretasi dan Pelaporan: Interpretasikan hasil analisis dengan memperhatikan konteks dan tujuan penelitian. Buat laporan yang jelas dan informatif, sertakan temuan utama, analisis, dan rekomendasi untuk perbaikan jika diperlukan.
  8. Umpan Balik dan Tindak Lanjut: Gunakan hasil IKM sebagai dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan layanan. Berikan umpan balik kepada stakeholders terkait dan tindak lanjuti dengan langkah-langkah yang sesuai.
  9. Pemantauan Berkelanjutan: Selanjutnya, penting untuk melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kepuasan masyarakat dan melakukan penyusunan IKM secara berkala untuk memantau perubahan dan tren dari waktu ke waktu.

Penting juga untuk memperhatikan aspek etika dalam melakukan survei dan analisis data, seperti privasi responden dan penggunaan data yang bertanggung jawab.