Jasa Pembuatan Studi Kelayakan Rumah Sakit adalah proses evaluasi menyeluruh untuk menentukan apakah mendirikan atau mengembangkan rumah sakit adalah keputusan yang rasional dan layak secara ekonomi, teknis, dan operasional. Studi kelayakan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang keberlanjutan, keuntungan, dan risiko proyek rumah sakit.

Jasa Pembuatan Studi Kelayakan Rumah Sakit merupakan suatu persyaratan sebelum mendirikan Rumah Sakit berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Dalam Peraturan tersebut juga dijelaskan rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumsah sakit dibedakan juga berdasarkan klasifikasinya sebagai berikut.
- Rumah sakit Tipe A dengan jumlah tempat tidur minimal 250 dan perizinannya dikeluarkan oleh menteri
- Rumah sakit Tipe B dengan jumlah tempat tidur minimal 200 dan perizinannya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
- Rumah sakit Tipe C dengan jumlah tempat tidur minimal 100 dan perizinannya dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota
- Rumah sakit Tipe D dengan jumlah tempat tidur minimal 50 dan perizinannya dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota
Berikut ini adalah beberapa komponen utama yang biasanya termasuk dalam Jasa Pembuatan Studi Kelayakan Rumah Sakit:
1. Studi Hukum dan Perizinan:
Analisis semua peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku untuk mendirikan dan mengoperasikan rumah sakit. Penilaian perizinan yang diperlukan Jasa Pembuatan Studi Kelayakan Rumah Sakit
2. Studi Sumber Daya Manusia:
Penilaian kebutuhan sumber daya manusia, termasuk dokter, perawat, dan staf pendukung lainnya. Dalam pengembangan dibuat perencanaan untuk perekrutan, pelatihan, dan pengembangan SDM.
3. Studi Lokasi:
Penelitian tentang lokasi yang paling strategis, termasuk aksesibilitas, demografi penduduk, dan potensi pertumbuhan di masa depan.
4. Studi Teknis:
Penilaian kebutuhan teknis, termasuk infrastruktur, peralatan medis, dan teknologi informasi kesehatan. Identifikasi segala persyaratan teknis yang perlu dipenuhi sesuai tipe rumah sakit pada peraturan yang berlaku
5. Studi Pasar:
Analisis kebutuhan pasar dan pemahaman tentang permintaan layanan kesehatan di wilayah target. Penilaian pesaing dan analisis kelebihan serta kekurangan yang mungkin dihadapi oleh rumah sakit.
6. Studi Keuangan:
Proyeksi biaya pembangunan, biaya operasional dan pendapatan yang diharapkan. Analisis keuangan yang mencakup proyeksi laba rugi, proyeksi arus kas, neraca, pengembalian investasi, titik impas (break-even point), dan profitabilitas, IRR, NPV, ROI pay back periode dan lainnya.
7. Analisis Risiko:
Identifikasi dan evaluasi risiko-risiko potensial yang dapat mempengaruhi proyek rumah sakit. Pengembangan strategi mitigasi risiko.
8. Laporan dan Rekomendasi:
Penyusunan laporan studi kelayakan yang merinci semua temuan, analisis, dan rekomendasi. Penyajian laporan kepada pihak berkepentingan dan mendapatkan persetujuan.
Jasa Pembuatan Studi Kelayakan Rumah Sakit adalah langkah penting sebelum memulai proyek tersebut untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan keberhasilan proyek. Sebaiknya melibatkan berbagai ahli dan pihak berkepentingan untuk memastikan bahwa semua aspek telah dipertimbangkan dengan cermat.