Saat mendirikan suatu bisnis sering kita mendengar kata studi kelayakan bisnis seperti saat mengurus perizinan atau bahkan investor yang membutuhkan draf untuk meyakinkannya berinvestasi di bisnis yang dijalankan. Studi kelayakan bisnis penting untuk memberikan informasi yang dibutuhkan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam atau terpengaruh oleh suatu bisnis. 4 pihak yang membutuhkan studi kelayakan bisnis meliputi:
1. Pemilik atau Calon Pemilik Bisnis:
Mereka perlu mengetahui apakah ide bisnis yang mereka miliki atau pertimbangkan memiliki potensi keuntungan dan keberlanjutan jangka panjang. Selain itu studi kelayakan juga digunakan untuk evaluasi internal bagi perusahaan yang akan mendirikan atau bisnis yang sudah berjalan.
2. Investor atau Pemegang Saham
Investor mungkin memerlukan studi kelayakan untuk menilai risiko dan potensi pengembalian investasi yang diberikan oleh proyek bisnis. Sehingga dengan draf studi kelayakan tersebut selain akan memberikan gambaran bisnis juga sebagai parameter dalam pengambilan keputusan untuk berinvestasi atau tidak.
3. Pemberi Pinjaman atau Kreditur:
Bank atau lembaga keuangan lainnya yang memberikan pinjaman memerlukan studi kelayakan untuk menilai risiko kredit dan kemampuan bisnis untuk membayar kembali pinjaman. Kemudian juga dengan studi kelayakan kreditur akan dapat meperkirakan berapa persen peminjaman yang akan meraka berikan.
4. Syarat Perizinan / Pemerintah
Studi kelayakan juga sering digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan perizinaan suatu bisnis. Dengan studi kelayakan pihak yang memberi izin seperti pemerintah akan dapat melihat gambaran masa depan bisnis tersebut bagi internal, masyarakat dan pemerintah serta dapat mengetahui resiko-resiko yang mungkin terjadi nantinya. Dalam studi kelayakan akan mengkaji berbagai aspek seperti aspek legalitas, aspek teknis, aspek lokasi, aspek sosial, aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek pasar dan aspek keuangannya. Seperti contohnya studi kelayakan diperlukan sebagai syarat mendirikan rumah sakit, hotel, pabrik, apartemen dan bisnis lainnya.
Selain 4 pihak yang membutuhkan studi kelayakan bisnis, ada pihak lain yang juga bisa membutuhkan informasi dari studi kelayakan bisnis, seperti pemerintah, mitra bisnis potensial, karyawan, dan pelanggan. Studi kelayakan membantu semua pihak terlibat untuk membuat keputusan yang lebih informasional dan dapat mengurangi risiko bisnis yang mungkin terjadi.