Jasa Studi Kelayakan Fintech (Financial Technology) merupakan jasa yang dicari di era teknologi saat ini. Banyak para pengusaha berlomba-lomba mengambil kesempatan atau peluang bisnis tersebut. Namun para pebisnis atau pengusaha tidak bisa berdiri sendiri untuk membangun bisnis Fintech (Financial Technology) banyak pihak-pihak yang terkait seperti pihak teknis yang membangun aplikasi, pihak manajemen yang akan mengelola aplikasi, pihak marketing yang meningkatkan pengguna aplikasi Fintech dan yang tidak kalah penting mengenai legalitas dari pemerintah baik OJK atau Bank Indonesia. Jasa yang dapat digunakan untuk mendukung legalitas Fintech (Financial Technology) selah satunya harus adanya bisnis plan atau Jasa Studi Kelayakan Fintech (Financial Technology) yang harus disusun pihak independen. Jasa Studi Kelayakan Fintech (Financial Technology) akan membantu para pebisnis menyusun studi kelayakan tersebut.
Perkembangan Financial Technology ke dalam empat era. Pertama, Financial Technology 1.0 (1866-1967) yang merupakan masa pengembangan infrastruktur dan komputerisasi, sehingga terbentuk jaringan keuangan global. Financial Technology 2.0 (1967-2008) dimana sudah mulai penggunaan internet secara massal dan adanya digitalisasi di sektor keuangan. Ketiga, Fintech 3.0 ditandai dengan penggunaan telepon serta smartphone. Keempat, Financial Technology 3.5 (sekarang) ialah era di mana inovasi teknologi keuangan mulai bermunculan dengan memanfaatkan berbagai bidang konsentrasi seperti tentang produk hingga perubahan perilaku masyarakat. Dengan melihat perkembangan tersebut maka Jasa Studi Kelayakan Fintech (Financial Technology) akan terus dicari dan sangat diperlukan
Pertumbuhan Fintech di Indonesia menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Selama ini fintech melengkapi rantai transaksi keuangan dalam menyediakan layanan keuangan kepada nasabah. Hal itu membantu nasabah menyelesaikan kebuntuan untuk memperoleh bantuan finansial. Pasar fintech menjadi salah satu opsi yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana. Data Sensus Ekonomi 2016 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, industri fintech Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir tumbuh sekitar tujuh belas persen dengan total jumlah usaha fintech mencapai 26,2 juta unit. Sementara itu, riset global dari Bloomberg menyatakan, pada 2020 lebih dari separuh penduduk Indonesia akan terlibat di aktivitas fintech.
Pemanfaatan teknologi pada jasa keuangan atau biasa disebut Financial Technology (fintech) bisa diterapkan dalam pelbagai layanan jasa keuangan, seperti peer-to-peer lending (P2P), asuransi, dan sistem pembayaran.
Maksud dari Jasa Studi Kelayakan Fintech (Financial Technology) ini adalah untuk memberikan informasi serta analisis mengenai Kelayakan Fintech (Financial Technology) tersebut. Tujuan penyusunan bisnis plan tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengkaji dan menganalisis potensi-potensi ekonomi, peluang pasar, tingkat persaingan yang sehat antar pengguna uang elektronik di sekitar Indonesia.
- Mengkaji dan menganalisa potensi pasar uang elektronik yang meliputi proyeksi dana yang dapat diserap dan dihimpun.
- Menghitung investasi yang diperlukan untuk Fintech (Financial Technology).
- Menilai tingkat kelayakan untuk pembuatan Fintech (Financial Technology).
Saat ini teknologi bidang ekonomi dan pendanaan semakin meningkat. Jika zaman dulu orang harus bertransaksi secara langsung bertemu yang tentunya memakan waktu dan tenaga, saat ini, semuanya hampir bisa dilakukan dengan tangan dan gadget kamu seperti halnya mengecek bunga deposito, Bertransaksi secara online, transfer dengan aplikasi mobile banking dan lain sebagainya. Perusahaan start up juga menggunakan fintech ketika berurusan dengan keuangan baik transfer atau yang lainnya. Jadi, bisa dibilang fintech sendiri merupakan penggabungan antara teknologi dan sistem keuangan. Sehingga dengan didirikannya bisnis Fintech ini di harapan akan memudahkan aktivitas keuangan di masyarakat. Manfaat khusus pendirian bisnis ini dapat dilihat pada uraian berikut.
- Mendorong Inklusi Keuangan Masyarakat Unbanked
- Kemudahan Masyarakat Perkotaan untuk Membuka Rekening
- Kemudahan Memilih Produk Keuangan Sesuai Kebutuhan
- Kemudahan Melakukan Investasi
- Kemudahan Melakukan Donasi
- Kemudahan Pembayaran
Bagi para pebisnis yang akan mendirikan atau mengembangkan Fintech (Financial Technology) di indonesia dan ingin menyusun studi kelayakan dari Fintech (Financial Technology) tersebut dapat menghubungi kami melalui No Handphone/WA yang ada pada laman kontak web ini. Terima Kasih