Studi kelayakan merupakan suatu metode penelitian dari suatu gagasan usaha tentang kemungkinan layak atau tidaknya gagasan usaha tersebut dilaksanakan. Studi kelayakan dalam arti yang luas telah timbul jauh sebelum berkembangnya perekonomian modern. Revolusi industri di Inggris pada  abad ke 17 yang mendorong perkembangan perindustrian dan perdagangan merupakan suatu titik permulaan dari keperluan akan adanya suatu studi kelayakan yang lebih sistematis dengan metode-metode ilmiah.

Perkembangan perekonomian dan bertambah kompleksnya hubungan antar manusia, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi gagasan suatu usaha, maka diperlukan studi kelayakan dengan metode-metode yang lebih sistematis. Pada  mulanya bentuk studi kelayakan yang masih sederhana hanya merupakan penelitian dari faktor-faktor yang dapat dinilai dengan uang. Konsep social benefits dan social cost belum dikenal dalam studi kelayakan. Setelah perang dunia kedua, faktor-faktor yang diteliti untuk menilai kelayakan suatu gagasan proyek semakin bertambah seperti penilaian social benefits dan social cost, penilaian pengaruhnya terhadap lingkungan.

Agar pembuatan studi kelayakan berlangsung dengan baik, maka pertama-tama harus diberikan batasan (kriteria) apa yang disebut layak. Hal ini perlu sebab kriteria layak menurut pemerintah belum tentu layak bagi seorang pengusaha. Setelah ditetapkan kriteria kelayakan suatu proyek maka selanjutnya diteliti gagasan yang akan dilaksanakan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang telah kita harapkan atau tidak. Bila proyek tersebut memenuhi kriteria yang telah kita tetapkan maka usaha tersebut dikatakan layak. Untuk itu, studi kelayakan memerlukan berbagai disiplin ilmu antara lain ahli ekonomi, ahli teknik, ahli sosiologi, dan sebagainya.

Pola pikir yang sistematis diperlukan dalam studi kelayakan. Studi kelayakan menyangkut berbagai aspek dan memerlukan berbagai displin ilmu. Secara konsepual, tahap-tahap studi kelayakan:

1.Penemuan ide

2.Tahap Penelitian

3.Tahap evaluasi

4.Tahap Urutan Usulan yang layak

5.Tahap Rencana Pelaksanaan

6.Tahap Pelaksanaan