Dalam studi kelayakan pada aspek keuangan akan membahas depresiasi dan amortisasi seperti pada uraian berikut

 

  1. Depresiasi

Depresiasi adalah suatu metode perhitungan akuntansi yang bermaksud membebankan biaya perolehan aktiva tetap atau asset dengan menyebarnya selama periode tertentu, dimana aktiva tersebut masih berfungsi. Karena menurut peraturan depresiasi dianggap pengeluaran yang dapat dipotong dari bagian yang akan dikenai pajak (tax deductible expense), maka tentu saja ada rangsangan untuk mendepresiasikan aktiva selama periode yang sesingkat mungkin dalam batas-batas yang diijinkan oleh peraturan. Hal tersebut akan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar pada tahun-tahun awal operasi dan produksi, sehingga dapat meningkatkan arus kas masuk dan mempercepat pengembalian (recovery) biaya perolehan aktiva. Selanjutnya, depresiasi akan mengurangi risiko yang timbul.

 Metode Depresiasi

Metode perhitungan depresiasi yang umum digunakan adalah metode akuntansi. Tujuan utama pemakaian metode akuntansi adalah untuk penenetapan pajak. Metode perhitungan depresiasi ada beberapa jenis, yakni :

  1. Straight line method (metode garis lurus)
  2. Declining balance method (metode saldo menurun)
  3. Sum of the years digits (metode jumlah digit)
  4. Sinking fund method (metode dana lunas)
  5. Service output method (metode hasil layanan)
  6. Machine hour method (metode jam kerja)
  1. Amortisasi

Amortisasi adalah pengalokasian harga perolehan ke beban usaha (biaya), yang pada aktiva tetap dikenal dengan depresiasi (penyusutan). Penghitungan maupun pencatatan atas amortisasi sama saja dengan cara penghitungan maupun pencatatan atas penyusutan aktiva tetap berwujud.

Cara penyusutan harta berwujud:

  1. Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dengan metode garis lurus (straight line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.
  2. Khusus bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
  3. Penyusutan untuk pertama kali dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
  4. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak
  5. Dasar penyusutan atas harta yang telah dilakukan penilaian kembali (revaluasi) adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
  6. Tabel masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud:
  7. Menteri Keuangan menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud dan ketentuan khusus mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu.
  8. Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta
  9. Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Cara amortisasi harta tak berwujud:

  1. Amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan metode garis lurus (straight line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.
  2. Tabel masa manfaat dan tarif amortisasi harta tak berwujud: Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi
  3. Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
  4. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.

Sumber : Elisabeth Ginting. Ekonomi Teknik. (Yogyakarta: Graha Ilmu. 1989). Hal: 60-67